Jumhur dan Gus Nur Terinfeksi, Rocky Gerung: Ironi, Saat Lainnya Dikeluarkan karena Alasan Covid-19

17 November 2020, 10:04 WIB
Gus Nur dan Jumhur Hidayat, dua tahanan Bareskrim yang positif Covid-19. /PMJ News

PR BEKASI - Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat dan tahanan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja yang akrab disapa Gus Nur baru saja dinyatakan positif virus corona (Covid-19).

Diketahui kemarin malam, 16 November 2020, Bareskrim Polri telah membawa keduanya ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Positifnya kedua orang tersebut tentu menyulut api di  masyarakat Indonesia, karena hingga saat ini belum ada kepastian hukum untuk keduanya, namun nahasnya mereka malah terinfeksi virus corona di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Habib Idrus Doakan Jokowi dan Megawati Berumur Pendek, DPR: Itu Bukan Doa, Tapi Sumpah Serapah

Sehubungan dengan hal tersebut, pengamat Rocky Gerung juga mengungkapkan pendapatnya terkait kejadian ini.

Menurutnya kejadian ini merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh negara karena status mereka yang belum mendapat kejelasan hingga saat ini.

"Saya kira ini semacam kriminalitas yang dibuat oleh negara, artinya negara melakukan pembiaran act of omission (tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun), membiarkan orang yang seharusnya diproses dengan prosedur HAM tapi dijadikan kriminal," ucapnya.

Rocky Gerung pun menilai bahwa ada kejanggalan di sini, karena diketahui beberapa bulan yang lalu banyak tahanan yang dilepaskan dengan alasan pandemi Covid-19 ini, namun kejadian ini seolah-olah hal yang berlawanan dari itu.

Baca Juga: Negara Panik Copot Kapolda Karena Habib Rizieq, Fahri Hamzah: Awalnya Dianggap Kecil dan Gak Penting

"Ada preseden bahwa bahkan criminals yang sudah divonis dikeluarkan dari penjara karena alasan Covid, sekarang saudara Jumhur ada di dalam keadaan yang sangat berbahaya, karena setiap saat dia bisa mengalami collapse segala macem, karena dibiarkan, baru tadi malam dipindahin ke RS Polri," tuturnya.

"Jadi saya anggap bahwa negara justru berbuat kejahatan terhadap mereka yang tidak ada kepastian status hukumnya, apalagi kejaksaan barusan kembalikan laporan polisi itu, sehingga artinya tidak ada kelengkapan unsur delik yang harusnya sudah disempurnakan," sambung Rocky Gerung.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official, tak hanya sampai di situ, Rocky Gerung juga menuding bahwa ada permainan para elite di dalam Istana yang menyebabkan masifnya kasus-kasus penangkapan belakangan ini.

Baca Juga: Kaget Perubahan Jaksa Pinangki Jadi Berpakaian Syar'i, Suami: Dahulu Saya Suruh Salat Saja Susah

"Saya menganggap bahwa 3 teman kita (Jumhur, Syahganda, dan Anton) anggota KAMI dan teman-teman lain yang berjuang untuk hak-hak buruh, itu menjadi korban permainan intrik antara elite di  Istana yang menyebabkan tokoh-tokoh KAMI ini dan teman-teman lain ditangkepin polisi," ucapnya.

Hal itulah yang menjadi pangkal. Sebelum akhirnya Jumhur dan Gus Nur dinyatakan positif virus corona, menurut Rocky Gerung.

"Jumhur ini saat ditangkap baru saja operasi batu empedu dan dia baru dirumahkan, masih menggunakan infus pada saat ditangkap oleh polisi, jadi gak ada semacam perlindungan terhadap hak kesehatan kriminal," ucapnya.

Baca Juga: Warga Bekasi Kota Siap-siap, Hari Ini Akan Ada Pemadaman Listrik Mulai Pukul 9.00

Rocky Gerung juga menegaskan bahwa terdapat prosedur WHO yang menjelaskan bahwa orang paling rentan jika terinfeksi virus corona adalah orang yang sudah tergolong tua dan orang yang mengidap penyakit.

"Seperti Jumhur itu dia masih dalam proses pemulihan itu, daya tahan tubuhnya masih rentan, belum 20 jam selesai operasi, lukanya masih basah malah dicokol oleh aparat," ucapnya.

Menurutnya hal inilah yang telah diperjuangkannya dari tahun 1980 dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) itu posisinya berada di depan proses kriminalisasi.

"Jadi ini soal-soal yang sama sekali tidak diperhatikan, bahwa perlindungan HAM itu mendahului proses kriminalisasi itu. Kan itu yang kita perjuangkan dari tahun 80 ketika KUHAP dibuat, kita anggap sebagai itu adalah momentum, tonggak sejarah bahwa kuhap akhirnya bisa dipakai untuk menghalangi kesemena-menaan aparat," tuturnya.

Baca Juga: Jangan Anggap Enteng, Gubes UI Ungkap Biaya Perawatan Satu Pasien Covid-19 Bisa Capai Rp500 Juta

Rocky Gerung juga menilai bahwa KUHAP digunakan untuk melindung hak-hak para tersangka termasuk hak atas kesehatan mereka.

"Prosedur KUHAP itu untuk melindungi hak-hak mereka yang tersangka, termasuk di sini hak atas kesehatan, terutama dalam keadaan pandemi saat ini, saudara Jumhur dibiarkan dan malah ditangkap saat kesehatannya belum pulih itu, jadi ini kejahatan negara, saya anggap ini kejahatan negara," ucapnya.

Untuk diketahui, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena diduga menghina NU. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube.

Sementara itu, Jumhur ditetapkan sebagai tersangka penghasutan bersama 8 orang lainnya. Di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN) dan Anton Permana (AP).

Baca Juga: Said Aqil Siradj Tiba-tiba Minta Masyarakat Lawan Pihak yang Berani Rusak NKRI, Ada Apa ya?

Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara itu, Jumhur, Syahganda, dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya, yakni Kingkin Anida.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler