Apakah Tanda Tangan Elektronik Punya Kekuatan Hukum yang Sama? Begini Penjelasan Kominfo

20 November 2020, 11:29 WIB
Ilustrasi tanda tangan dokumen. /PEXELS

PR BEKASI - Bagi sebagian orang menggunakan tanda tangan melalui elektronik dianggap riskan. Meski saat ini penggunaan tanda tangan secara elektronik kerap dilakukan pada berbagai kebutuhan, mengingat adanya keterbatasan jarak dan waktu.

Biasanya keraguan yang muncul adalah mengenai apakah tanda tangan melalui media digital itu dapat memiliki kekuatan yang sama seperti tanda tangan basah umumnya dengan menggunakan pena.

Dalam sebuah acara diskusi secara daring bertajuk 'Digital Signature: Increasing Digital Trust, Accelerating Economic Recovery', Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Martha Simbolon memberikan penjelasan terkait fenomena tersebut.

"Tanda tangan, secara umum, memberikan jaminan identitas penandatangan," kata Martha.

Baca Juga: Tito Karnavian Ancam Pencopotan Gubernur, Refly Harun: Anies Bisa Kena, Jika Caranya Seperti Ini 

Menurut fungsinya, tanda tangan digunakan sebagai representasi dari pemilik identitas tersebut dalam sebuah dokumen.

Kemudian tanda tangan juga dapat dijadikan penjamin keutuhan konten dan merupakan sebuah bentuk persetujuan dengan pihak dalam sebuah transaksi.

Merujuk pasal 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat yang sah selama memenuhi persyaratan.

Untuk dapat memiliki kekuatan hukum, tanda tangan elektronik harus dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik atau disebut PSrE.

Baca Juga: Soroti Kehadiran Habib Rizieq, Ridwan Saidi: Tampilan Pemerintah Saat Ini Terlihat Penuh Ketegangan 

Untuk dapat menerbitkan tanda tangan elektronik, PSrE diwajibkan untuk memenuhi persyaratan ketat dan juga akan diaudit oleh pemerintah melalui Kominfo.

PSrE nantinya akan menerbitkan sertifikasi elektronik yang berfungsi sebagai identitas elektronik yang sah dari pemilik tanda tangan atau pemilik identitas.

Dengan begitu, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen elektronik akan berafiliasi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan PSrE.

Penerbitan melalui PSrE ini sangat penting karena tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi adalah yang tidak menggunakan jasa PSrE.

Baca Juga: Viral Video Lama Aa Gym Sedang 'Tampar' Para Pejabat di ILC, Mahfud MD Malah Asyik Main HP 

Hal itu tercantum pada Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, juga didalamnya disebutkan tanda tangan yang memiliki pembuktian tertinggi adalah yang tersertifikasi.

"Tujuan tanda tangan elektronik ini menggantikan tanda tangan basah, pada dokumen elektronik. Tanda tangan basah tidak memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik. Dokumen yang diproses secara elektronik, maka yang sah pakai tanda tangan elektronik," tutur Martha Kamis lalu sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sementara itu, saat ini penggunaan tanda tangan elektronik kerap digunakan pada sektor perbankan seperti untuk keperluan pendaftaran kartu kredit dan simpan pinjam.

Kegunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi ini akan sah jika digunakan untuk perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement dan kontrak kerja.

Baca Juga: Terima Ancaman Usai Jerinx Terkena Hukuman Penjara, Nora Alexandra Akan Laporkan ke Polda Bali 

Kemudian dalam sektor pemerintah, salah satunya digunakan dalam layanan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kominfo.

Dalam memeriksa keaslian tanda tangan, kementerian menggunakan aplikasi yang dapat mendeteksi apakah tanda tangan tersertifikasi serta apakah dokumen tersebut mengalami perubahan setelah adanya penandatangan secara elektronik.

Pada umumnya,penyelenggara sertifikasi elektronik memiliki aplikasi yang dapat mengenali orisinalitas tanda tangan elektronik dari pemilik identitas.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler