Luncurkan Layanan Elektronik Baru, LinkAja Inisiasi Pusat Ekonomi Syariah Dunia di 2024

- 26 Agustus 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi pembayaran dengan LinkAja yang kini telah meluncurkan layanan keuangan syariah.
Ilustrasi pembayaran dengan LinkAja yang kini telah meluncurkan layanan keuangan syariah. /Antara

PR BEKASI - LinkAja, perusahaan pembayaran berbasis digital milik PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) secara resmi telah meluncurkan Layanan Syariah LinkAja beberapa bulan lalu tepatnya pada 14 April 2020.

Layanan ini bermanfaat sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran yang sesuai dengan kaidah syariah.

Menurut Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja, LinkAja mendukung implementasi uang elektronik syariah oleh berbagai pihak. Hal ini diharapkan dapat membawa Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah di dunia pada tahun 2024.

Baca Juga: Gelar Kompetisi Esport Akbar, PUBG Mobile Hadirkan Program Versi Baru yang Lebih Canggih

"Selain untuk mendukung perwujudan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) yang diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), juga untuk membawa Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada tahun 2024," ujar Haryati Lawidjaja dalam sambutannya pada acara Perayaan Tahun Baru Islam 1442 H dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Layanan Syariah LinkAja di Jakarta pada Selasa, 25 Agustus 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan adanya dukungan dari berbagai pihak.

Haryati berharap dengan adanya kerja sama strategis, ekosistem syariah akan semakin berkembang sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di seluruh daerah Indonesia.

Terobosan ini juga diharapkan mampu mendorong literasi masyarakat dalam inklusi keuangan digital syariah akan meningkat serta mengupayakan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kota Kenosha di AS Tegang Usai Polisi Tembaki Pria Kulit Hitam Jacob Blake Sebanyak 7 Kali

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x