Tanggapi Usulan Pembubaran Kelompok FPI, Muhammadiyah Punya Jawaban Berbeda

- 24 November 2020, 07:30 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapan mengenai usulan pembubaran kelompok FPI.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapan mengenai usulan pembubaran kelompok FPI. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/ANTARA

PR BEKASI - Wacana pembubaran kelompok Front Pembela Islam (FPI) beberapa hari ini ramai dibicarakan publik, hal ini terkait dengan isu yang tak kunjung usai perihal pelanggaran protokol kesehatan.

Terlebih beberapa waktu lalu, menyusul sikap Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrahman yang menyinggung kelompok FPI dan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terkait dengan penurunan baliho oleh TNI yang videonya ramai dibicarakan.

Terhadap wacana pembubaran ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir yang ditemui saat konferensi pers Jelang Tarjih Muhammadiyah XXXI di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, menanggapi dengan melihat aturan yang ada. 

Baca Juga: Dicecar Lebih Banyak dari Anies, Wagub DKI Dapat 46 Pertanyaan dan 16 Halaman dari Penyidik

Lebih lanjut dalam keterangannya, ia menyerahkan semuanya kepada negara atau pemerintah.

"Negara sudah punya konstitusi, negara sudah punya perundang-undangan, negara sudah punya aturan, dan negara sudah punya perangkat," kata Haedar Nashir seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 24 November 2020.

Sebab menurut Haedar, negara bertanggung jawab sepenuhnya terhadap implementasi dari konstitusi, peraturan perundang-undangan disertai perangkat aparat yang dimilikinya.

Dengan begitu menurutnya, jika ditemukan berbagai tindakan yang dianggap melawan hukum seperti radikalisme, gerakan separatisme serta bentuk perlawanan terhadap hukum, maka negara memiliki kewenangan dalam melakukan upaya penindakan.

Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba, Millen Cyrus Akan Dikurung di Sel Sesuai KTP Asli

"Segala macam gerakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, dengan perundang-undangan, dengan hukum yang berlaku, dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, ya dipulangkan kepada negara dan seluruh instrumennya untuk melakukan tugas dan kewajibannya," kata Haedar.

Sementara itu seperti dikatakan oleh Haedar, Muhammadiyah beserta gerakan keagamaan lainnya memiliki tugas dalam berdakwah serta menyebarluaskan nilai keagamaan untuk diimplementasikan pada kehidupan, artinya tidak perlu dibebani dengan hal-hal yang seharusnya telah menjadi tanggung jawab negara.

"Karena itu semuanya dikembalikan kepada negara dengan dasar hukum konstitusi dan peraturannya serta praktik untuk melakukan tugas dan kewajibannya," tutur Haedar.

Baca Juga: Komentari Konvoi Koopsus TNI di Markas FPI, Mantan Pangdam Jaya: Kita Belum Segenting Itu

Sebelumnya dorongan terhadap pembubaran FPI sempat ramai melalui taggar #BubarkanFPI yang sempat trending di Twitter, serta pernyataan Pandam Jaya, Dudung Abdurrahman dalam suatu kegiatan di Monas.

"Kalau perlu, FPI bubarkan saja! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," ucap Dudung.

Ucapan tersebut dipicu terkait dengan penurunan baliho perihal Habib Rizieq oleh Satpol PP DKI, yang dikatakan oleh Dudung sempat diberdirikan atau dipasang kembali, sehingga hal itu menjadi alasan dari Pangdam memerintahkan prajurit untuk membantu menurunkan baliho yang ada.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x