Ditangkap karena Narkoba, Millen Cyrus Akan Dikurung di Sel Sesuai KTP Asli

- 23 November 2020, 20:45 WIB
Konferensi pers Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus.
Konferensi pers Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus. /Dok. PMJ News/

PR BEKASI – Kepolisian telah mengamankan selebgram Millen Cyrus (21) atau yang mempunyai nama asli Muhammad Milendaru Prakasa (MMP).

Selebgram transgender Millen Cyrus ditangkap polisi saat mengkonsumsi sabu pada Minggu dini hari, 22 November 2020 di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Keponakan Ashanty tersebut nantinya akan ditempatkan di sel laki-laki.

Baca Juga: Angka Perceraian Naik Selama Pandemi, Menag Minta KUA Lakukan Penyuluhan untuk Setiap Pasangan

"Sesuai KTP, dia berjenis kelamin laki-laki," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Senin, 23 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakya-Bekasi.com dari PMJ News.

Meski begitu, Millen yang bernama asli Muhammad Milendaru Prakasa (MMP) hingga rilis penangkapannya belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ahrie mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.

"Kita masih melakukan pemeriksaan. Nanti kita akan tetapkan apa statusnya ya," katanya.

Baca Juga: Komentari Konvoi Koopsus TNI di Markas FPI, Mantan Pangdam Jaya: Kita Belum Segenting Itu

Dalam penangkapan, polisi tak hanya mengamankan sabu sisa pakai seberat 0,3 gram berikut alat hisapnya. Di dalam kamar hotel yang dipesan Millen, polisi juga menemukan satu botol minuman keras (miras).

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x