PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.
Dugaan tersebut pun dikonfirmasi Ketua KPK Filri Bahuri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 25 Desember 2020.
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Firli Bahuri.
Baca Juga: Gurunya Pernah Bermimpi Rasulullah Restui Perjuangan Habib Rizieq, Ustadz Ini Langsung Hormat
Jauh sebelum hari ini, izin ekspor benih lobster sudah mengundang kontroversi. Sebagaimana diketahu, praktek ini sempat dilarang pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan terdahulu, yakni Susi Pudjiastuti.
Namun, di masa Menteri KKP Edhy Prabowo kebijakan tersebut kembali diperbolehkan dengan dalih mensejahterakan para nelayan.
Kini setelah Edhy Prabowo ditangkap KPK, kontroversi jaul beli atau izin benih lobster kembali mencuat dan dibicarakan berbagai kalangan. Salah satu pihak yang menyoroti hal tersebut adalah pakar ekonomi, Emil Salim.
Baca Juga: IMF Puji Ekonomi Indonesia Terbaik Setelah Tiongkok, Airlangga Hartarto: Patut Kita Syukuri Bersama
Melalui akun Twitter-nya, Emil Salim menuturkan bahwa sejak awal kebijakan ekspor benih lobster hanya ditentang sebagian kecil pihak seperti NU, Muhammdiyah serta Koran Tempo.