PR BEKASI - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 25 November kemarin.
Politikus Fraksi Gerindra itu terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut sejak Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi Musnahkan Rokok dan Liquid Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
"Kalau dilihat dari surat perintah penyelidikan kami mulai di Agustus lalu. Tentunya sejak Agustus ini bukan waktu yang singkat," katanya, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Kamis, 26 November 2020.
Selama melakukan penyelidikan, kata dia, KPK mengumpulkan sejumlah informasi terkait melalui berbagai sumber dengan memanfaatkan teknologi.
Sehingga, KPK mengungkapkan dapat meramu menjadi bukti dalam kasus dugaan suap tersebut.
Baca Juga: Miliki Aquatic Center Terbaik Ketiga di Indonesia, Atlet Renang Jabar Jalani TC di Bekasi
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.