PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih lobster.
KPK menyebutkan dalam kasus tersebut ada dua tersangka yang belum dilakukan penangkapan.
Dua tersangka yang belum tertangkap itu adalah Staf khusus sekaligus Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Bubidaya Lobster, Andreau Pribadi Misanta (APM) dan Amiril Mukminin (AM).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Penghargaan, Anies Baswedan Ucapkan Alhamdulillah
Oleh karena itu KPK mengimbau kepada keduanya untuk menyerahkan diri.
“Dua orang tersangak belum dilakukan penanahan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 26 November 2020.
Edhy Prabowo ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu dini hari di Bandara Soekarno Hatta usai pulang dari Honolulu, Amerika Serikat.
Baca Juga: Minta Maaf kepada Keluarga dan Partai, Edhy Prabowo Pamit dan Mundur dari Menteri KKP