Pakai Pelat Nomor RI 1 Palsu, Seunit Mobil Pajero Berusaha Terobos Gerbang Mabes Polri

- 26 November 2020, 16:31 WIB
Seunit mobil Mitsubishi Pajero berplat RI 1 palsu berhasil diamankan Polda Metro Jaya.
Seunit mobil Mitsubishi Pajero berplat RI 1 palsu berhasil diamankan Polda Metro Jaya. /Ditlantas Polda Metro Jaya/ANTARA

PR BEKASI - Seunit mobil Mitsubishi Pajero yang berusaha menerobos gerbang Markas Besar (Mabes) Polri, pada Rabu, 25 November 2020, berhasil diamankan Polda Metro Jaya.

Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono membenarkan adanya informasi terkait mobil nekat tersebut.

Selain itu, kata dia, mobil tersebut berplat nomor RI 1 yang hanya dipakai secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Polda Jabar Naikkan Status Kasus Acara Habib Rizieq di Megamendung

"Informasi awal, perihal adanya kendaraan yang menggunakan plat RI 1 yang diamankan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 26 November 2020.

Argo mengatakan, kendaraan berplat palsu tersebut awalnya berniat masuk ke Mabes Polri. Namun, berhasil dicegat oleh personel piket Provost lantaran curiga pada plat nomor yang digunakan.

Untuk, pelat nomor RI 1 merupakan nomor yang digunakan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: Nama Habib Rizieq Menguat di Bursa Capres 2024, Refly: Pasangkan dengan Gatot untuk Kelola Baliho

Temuan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satlantas Jakarta Selatan yang selanjutnya diserahkan ke Satpamwal Polda Metro Jaya.

"Saat ini pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya," ujarnya.

Sedangkan barang bukti, mobil itu, sementara diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya karena menggunakan identitas palsu.

Baca Juga: Reuni 212 Resmi Batal: Simak Sederet Pihak yang Ambil Sikap Menolak

Argo menjelaskan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500.000.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x