Ikut Joget dan Pasang Bendera Parpol, Kepala Sekolah SD di Riau Dijatuhi Hukuman Empat Bulan Penjara

- 29 November 2020, 21:06 WIB
Proses persidangan seorang ASN berinisial BH di PN Pelalawan.
Proses persidangan seorang ASN berinisial BH di PN Pelalawan. /ANTARA/HO-Bawaslu Riau/ANTARA

PR BEKASI - Indonesia direncanakan akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember nanti.

Dalam ajang ini melakukan kampanye maupun ikut secara aktif dalam berkampanye bukanlah hal yang dilarang, kecuali bagi mereka yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial BH divonis empat bulan penjara dan denda Rp2 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat akibat ikut aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Pelalawan 2020.

Baca Juga: MUI Lebak Sebut Pemberontakan kepada Pemerintah yang Sah Haram Hukumnya, Ini Penjelasannya

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir melalui pernyataan yang diterima di Pekanbaru, sidang vonis itu dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat 27 November 2020.

"Terdakwa BH dijerat dengan Undang-undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan," katanya.

BH diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.

BH sempat diperingatkan Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, namun terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Baca Juga: Otsus Papua Dinilai Gagal, Putra Putri Pejuang Pepera Minta Para Pejabat Bertanggungjawab

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x