MUI Lebak Sebut Pemberontakan kepada Pemerintah yang Sah Haram Hukumnya, Ini Penjelasannya

- 29 November 2020, 21:01 WIB
Logo MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah  menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas peristiwa pembantaian satu keluarga.
Logo MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah  menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas peristiwa pembantaian satu keluarga. /Dok PRFM/

 

PR BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengatakan gerakan pemberontak kepada pemerintah yang sah menurut fiqih "bughot" hukumnya adalah haram.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori mengatakan pemberontakan tersebut haram karena dapat menimbulkan kemudharatan dan kesengsaraan bagi masyarakat maupun negara.

Dirinya mengimbau masyarakat jangan mudah terprovokasi terhadap ajakan dari orang-orang yang dapat menimbulkan perpecahan di negara ini.

Baca Juga: Kuota Internet dari Kemendikbud Dinilai Mubazir, Pelajar Ngeluh karena Hanya Aplikasi Tertentu

"Kita minta masyarakat tidak terprovokasi oleh ajakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyebar kebencian untuk membuat perpecahan bangsa ini," katanya di Lebak pada Minggu, 29 November 2020.

Dirinya mengatakan, masyarakat harus melakukan pencegahan terkait gerakan pemberontakan tersebut karena dapat menyebarkan kebencian, adu domba, dan ketidaksukaan terhadap pemerintah yang sah melalui media sosial sangat membahayakan

Selama ini, katanya, kondisi masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak diketahui cukup damai dan kondusif, sehingga terus dijaga dan dilestarikan persatuan dan kesatuan.

Baca Juga: Otsus Papua Dinilai Gagal, Putra Putri Pejuang Pepera Minta Para Pejabat Bertanggungjawab

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x