PR BEKASI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat kebijakan terkait pemberian bantuan kuota internet untuk pelajar selama belajar jarak jauh di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Diketahui bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini, pembelajaran dilakukan jarak jauh (PJJ) secara daring melalui aplikasi pembelajaran.
Sehingga, pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen membutuhkan kuota untuk mengakses internet dalam menjalankan kegiatan belajar-mengajar jarak jauh.
Baca Juga: Din Syamsuddin Singgung Posisi Ketua Wantim, Refly Harun: MUI Itu Bukan untuk Mengendorse Pemerintah
Atas kondisi tersebut, Kemendikbud memberikan bantuan berupa kuota kepada sekolah-sekolah dengan tujuan untuk memudahkan Pembelajaran Jarak Jauh dan meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan kuota anaknya yang masih duduk dibangku sekolah.
Namun, sejumlah kendala terjadi pada kuota yang diberikan dan dianggap tidak cukup membantu lantaran batas waktu penggunaan kuota tidak sesuai.
Kritik warganet yang mayoritas merupakan pelajar pun memenuhi linimasa Twitter hingga 'kemendikbud' menjadi topik hangat yang dibicarakan hari ini.
"Kayanya januari blm mulai tatap muka deh, ini aja kemendikbud ngasi kuota belajar masa aktifnya sampe bulan februari padahal biasanya masa aktif cuma sebulan," tulis @shaharaniardita, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter pada Minggu, 29 November 2020.
kayanya januari blm mulai tatap muka deh, ini aja kemendikbud ngasi kuota belajar masa aktifnya sampe bulan februari
padahal biasanya masa aktif cuma sebulan pic.twitter.com/xx0YXXxxfU— Ran (@shaharaniardita) November 29, 2020
Baca Juga: Pilkada 2020 Segera Digelar, Febri Diansyah: Pilih Cakada Berintegritas, Tidak Terlibat Korupsi