Ogah Buka Hasil Tes Swab-nya, Mahfud MD Beri Sindiran Keras Soal Kesehatan Habib Rizieq

- 30 November 2020, 09:33 WIB
Mahfud MD meminta Habib Rizieq Shihab untuk koperatif terkait hasil tes swab dan dapat memenuhi panggilan hukum.
Mahfud MD meminta Habib Rizieq Shihab untuk koperatif terkait hasil tes swab dan dapat memenuhi panggilan hukum. /ANTARA

PR BEKASI – Mahfud MD memberikan komentar pada konferensi pers usai rapat koordinasi bersama Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, bersama beberapa jajaran pejabat tinggi negara pada Minggu, 29 November 2020.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara mengenai polemik tes swab Habib Rizieq Shihab.

Karena dikabarkan, Rizieq Shihab tidak mau memberitahu hasil tes swab-nya itu kepada publik, atas sikapnya yang seperti itu akhirnya membuat beberapa orang curiga mengenai kondisi kesehatan yang sebenarnya termasuk Mahfud MD.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Jarak Jauh Sudah Bisa Dipesan, Berikut 20 Perjalanan dari Stasiun Gambir 

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab telah meninggalkan RS UMMI, Kota Bogor pada Sabtu, 28 November 2020 sekitar pukul 20.50 WIB.

Oleh karena itu, Mahfud MD mengimbau kepada Habib Rizieq Shihab agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum.

"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Senin, 30 November 2020.

Ia menambahkan seumpama Rizieq Shihab dinyatakan sehat dan tidak dapat menulari COVID-19 kepada orang lain, bisa saja Imam Besar FPI tersebut yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang.

Baca Juga: Simak Daftar KA Jarak Jauh dari Stasiun Pasar Senen dan Jakarta Kota, Tiketnya Sudah Bisa Dipesan 

"Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan COVID-19," kata Mahfud.

Ia mengatakan memang benar bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan" kata Mahfud MD.

Dalam kasus Habib Rizieq tersebut, berlaku hukum khusus yaitu Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Baca Juga: Gagal di Pilpres AS, Donald Trump Manfaatkan Sisa Kepengurusan untuk Ubah Sistem Pemilu Legislatif 

Untuk itu, dia mengatakan pihak Rumah Sakit Ummi dan MER-C juga akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.

Untuk itu, Mahfud MD meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.

"Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk, dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap ia telah melanggar Undang-Undang," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud MD juga mengatakan bahwa MER-C tidak memiliki laboratorium yang  terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan tes COVID-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x