Diperiksa Hari Ini, Polda Metro Jaya Akan Tunggu Kehadiran Habib Rizieq hingga Malam Hari

- 1 Desember 2020, 16:12 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab /ANTARA/Arif Firmansyah

Penyidik Polda Metro Jaya, pada Minggu, 29 November 2020 telah mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada Habib Rizieq Shihab sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Habib Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Antrean Online Perpanjang dan Pembuatan SIM Baru di Polres Metro Bekasi

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat ke tahap penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian artinya penyidik kepolisian telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam kasus kerumunan massa yang didatangi Habib Rizieq Shihab tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Habib Rizieq Dipanggil Polda Metro Jaya, Refly Harun Yakin Beliau Pasti Takut, Kenapa?

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x