Ansor Minta Banser Jaga Rumah Ibunda Mahfud MD, Gus Yaqut: Ini Tugas Utama Kader Lindungi Tokoh NU

- 2 Desember 2020, 13:17 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas saat menyampaikan arahan kepada anggotanya secara virtual.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas saat menyampaikan arahan kepada anggotanya secara virtual. /ANTARA Jatim/HO-Istimewa

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) untuk menjaga rumah orang tua Mahfud MD, untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan terjadi.

Menurutnya, pihaknya memiliki kewajiban melakukan pengamanan, karena Mahfud MD adalah salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang sudah semestinya dijaga dari berbagai ancaman.

"Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab utama seluruh kader Banser untuk melindungi para kiai, dan juga tokoh-tokoh NU dari ancaman atau gangguan yang datang. Dengan demikian, tanpa diminta pun kita pasti akan beri perlindungan," kata Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Kediaman Ibunda Mahfud MD Didatangi Kelompok FPI, Henry Subiakto: Teror yang Salah Sasaran

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengatakan, penjagaan Banser di rumah ibunda Mahfud MD yang berlokasi di daerah Bugih, Pamekasan, akan terus dilakukan hingga kondisi benar-benar dinilai aman.

Dia menambahkan, untuk pengamanan, pihaknya menerjunkan anggota Banser dari wilayah Pamekasan dan sekitarnya.

"Mereka akan bertugas bergantian dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat," kata Gus Yaqut.

Baca Juga: Jasad Perempuan Ditemukan dalam Koper di Arab Saudi, Polisi: Benar Ia Warga Tangerang

Gus Yaqut lantas merasa sangat prihatin atas terjadinya aksi pengepungan tersebut, sebab selama ini rumah di Pamekasan tersebut bukan dihuni oleh Mahfud MD, tapi oleh orang tuanya.

Dia mengatakan bahwa cara-cara menyampaikan aspirasi dengan mendatangi rumah seseorang tanpa izin, tak bisa dibenarkan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x