Pengumuman! BSU Rp1.8 Juta untuk Guru Honorer pada Satuan Pendidikan Islam Akan Segera Disalurkan

- 3 Desember 2020, 07:44 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag akan segera disalurkan.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag akan segera disalurkan. /PIXABAY

"Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu per orang per bulan sehingga totalnya Rp1.8juta. Tanpa potongan," ucapnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA.

Baca Juga: Gagal di 2020 karena Merasa Dicurangi Joe Biden, Donald Trump Janji Nyapres Lagi 2024

Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
3. Bukan penerima program pra kerja
4. Bukan penerima BSU lainnya
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

"Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka." ujar M. Ali.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x