Ustaz Maheer Terancam Pidana di Atas 5 Tahun Usai Hina Habib Luthfi, Muannas Alaidid Beri Pelajaran

- 3 Desember 2020, 18:39 WIB
Ucapan Ustaz Maheer di Twitter menjadi trending terkait peringatannya kepada Nikita Mirzani.
Ucapan Ustaz Maheer di Twitter menjadi trending terkait peringatannya kepada Nikita Mirzani. /Twitter @ustadzmaaher

PR BEKASI - CEO Cyber Indonesian, Muannas Alaidid atau Habib Muannas telah resmi melaporkan Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri pada Senin, 16 November 2020.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Maaher ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Rabu 2 Desember 2020. Surat penangkapan terhadap Maaher tercantum dengan nomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Baca Juga: FPI Hadang Polisi yang Kirimkan Surat Panggilan HRS, Lemhamnas: Polri Tak Boleh Kalah Hadapi Ormas

Terkait kabar tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan kabar yang ada. Ustaz tersebut ditangkap di rumahnya kawasan Bogor, Jawa Barat Kamis subuh.

"Memang benar tadi pagi pukul 4.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," ucap Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis 3 Desember 2020.

Argo Yuwono menambahkan, penangkapan itu berdasarkan tindak lanjut dari laporan yang diterima Bareskrim.

“Ini terkait laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," tegas Argo Yuwono.

Baca Juga: 4 Cara Jaga Keutuhan NKRI, Musni Umar: Para Elite Bangsa Harus Bersatu Lawan Separatisme Papua

Sebelumnya, diketahui Maaher pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Maaher juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Pada akun Twitter miliknya @muannas_alaidid mengatakan, Maaher dilaporkan atas cuitan yang menghina Habib Lutfhi Bin Yahya.

“Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi,” cuit Habib Muannas, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com, pada Kamis, 3 November 2020.

Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.

Baca Juga: Ustaz Maheer Ditangkap Polisi, Habib Husin: Inilah Hukuman Jika Tak Hati-Hati di Media Sosial

Habib Muannas menjelaskan, pasal ancaman pidana atas dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher di atas lima tahun dan itu memungkinkan aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas lima tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi bin Yahya," ucap Habib Muannas dalam unggahan video di akun Twitter-nya @muannas_alaidid.

Muannas mengatakan, kasus ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak yang berdakwah dan menggunakan media sosial dengan bijak.

Apresiasi unt polri, Alhamdulilah, agar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak berdakwah dan menggunakan medsos dengan bijak, mengikuti sbgmn nabi diturunkan ke muka bumi unt menyempurnakan akhlak bg umatnya,” cuit Habib Muannas.

Baca Juga: Indonesia dalam Kondisi Krisis, Jokowi: Buang Jauh Ego Sektoral, Jangan Berlindung di Balik Otoritas

Selain penghinaan terhadap Habib Luthfi, Maaher diduga pernah melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kh Said Aqil Siradj.

"Sehingga penindakan tegas terhadap yang bersangkutan akan memberikan efek jera terhadap ustaz, dai, untuk menyebarkan ceramah dengan kebaikan," ucapnya.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0649/XI/2020/Bareskrim tertanggal 16 November 2020. Maaher dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah