Dijemput Pagi-pagi, Ustaz Maheer Ditangkap Bareskrim Polri Soal Ujaran Kebencian ke Habih Luthfi

- 3 Desember 2020, 20:01 WIB
Terkait kasus ujaran kebencian, Ustaz Maheer ditangkap di kediamannya di Bogor oleh Bareskrim Polri.
Terkait kasus ujaran kebencian, Ustaz Maheer ditangkap di kediamannya di Bogor oleh Bareskrim Polri. /Twitter @Ustadzmaaher

PR BEKASI - Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2020 waktu Subuh.

Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Ustaz yang sempat berseteru dengan Artis Nikita Mirzani itu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis pukul 4.00 WIB pagi.

Baca Juga: FPI Hadang Polisi yang Kirimkan Surat Panggilan HRS, Lemhamnas: Polri Tak Boleh Kalah Hadapi Ormas

Penangkapan terhadap Ustaz Maaher dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

“Memang benar tadi pagi pukul 4.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," kata Irjen Pol Argo Yuwono, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 3 Desember 2020.

Argo Yuwono mengatakan tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ustaz Maheer Ditangkap Polisi, Habib Husin: Inilah Hukuman Jika Tak Hati-Hati di Media Sosial

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Argo Yuwono menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo Yuwono. 

Baca Juga: 4 Cara Jaga Keutuhan NKRI, Musni Umar: Para Elite Bangsa Harus Bersatu Lawan Separatisme Papua

Argo Yuwono menambahkan, penangkapan itu berdasarkan tindak lanjut dari laporan yang diterima Bareskrim.

“Ini terkait laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," tegas Argo Yuwono.

Sebelumnya, diketahui Ustaz Maaher pernah dilaporkan oleh seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. 

Sebelumnya, Ustaz Maaher juga dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah