Bukan Dihukum Mati, Marzuki Alie Minta Jokowi dan KPK Membuat Miskin Koruptor: Agar Ada Efek Jera

- 6 Desember 2020, 16:57 WIB
Marzuki Alie minta Jokowi dan KPK miskinkan para koruptor.
Marzuki Alie minta Jokowi dan KPK miskinkan para koruptor. /Instagram.com/@marzukialie

 

PR BEKASI – Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie turut berkomentar terkait ditangkapnya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui Mensos Juliari ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan suap program bansos sembako di Jabodetabek.

Penetapan tersangka itu disampaikan Ketua KPK Filri Bahuri di Gedung KPK, Minggu dini hari, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Korupsi di Masa Pandemi adalah Tindakan Brutal, Pakar Hukum: Di Mana Nurani Kemensos?

Melalui Twitternya, Marzuki Ali mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta KPK agar membuat miskin para koruptor.

“Bapak Presiden @jokowi @KPK_RI Para pelaku korupsi sebaiknya dimiskinkan, agar ada efek jera,” kata Marzuki Alie dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @marzukialie_MA, Minggu, 6 Desember 2020.

Menurut Marzuki Ali saat ini para koruptor tidak takut dengan ancaman hukuman mati yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Baca Juga: Bukan Luhut, Jokowi Kini Tunjuk Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Sementara

“Ancaman hukuman mati, tidak takut sama sekali, sebagaimana ancaman KPK atas korupsi covid 19,” tutur Marzuki Ali.

Lebih lanjut, Rektor Universitas Indo Global Mandiri (IGM) itu menuturkan bahwa setiap periode Presiden di Indonesia tidak pernah lepas dari koruptor.

“Setiap periode presiden tidak lepas dari Koruptor,” tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Murka Juliari Rampok Dana Bansos Masyrakat: Saya Sudah Ingatkan Sejak Awal, Itu Uang Rakyat!

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara resmi ditetapkan tersangka setelah diduga menerima suap senilai Rp17 miliar.

Mensos Juliari diduga menerima fee pada pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8.2 miliar,” kata Firli Bahuri, yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Minta HRS Jadi Juru Damai Papua, Mariska Lubis: Tak Ada Lagi Orang yang Paling Tepat Selain Beliau

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 hingga Desember 2020 sejumlah Rp8.8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari,” kata Firli Bahuri.

Sehingga total suap yang diduga diterima Mensos Juliari Batubara sebesar Rp17 miliar.

Terkait kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Pemberantasan Korupsi oleh KPK: Bravo KPK!

Sebelumnya, pada Rabu 25 November 2020 lalu, KPK pun telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan kasus suap ekspor benis lobster.

Terseretnya dua menteri korupsi di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi catatan hitam di masa kepemimpinan Jokowi periode kedua ini.***   

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x