Merespon kejadian ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran berpesan kepada Habib Rizieq Shihab untuk mematuhi hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyidikan.
Baca Juga: Polisi Tembak Mati 6 Pengikut Habib Rizieq, DPR: Jika Berlebihan, Kapolda Harus Tanggung Jawab
Fadil Imran menegaskan petugas akan mengambil langkah sesuai KUHAP bila Habib Rizieq Shihab tidak mengindahkan panggilan kedua.
Kapolda juga berpesan kepada Habib Rizieq Shihab dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan karena perbuatan tersebut juga ada ancaman pidananya.***