Untuk keterangan selanjutnya, kasus ini masih menunggu penyelidikan polisi.
Keterangan sementara, penahanan uang senilai Rp450 juta itu informasinya akan dibagikan kepada saksi atau relawan dan kasusnya sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu serta Kejaksaan yang menjadi bagian dari Gakkumdu.
Sementara itu, anggota Bawaslu Papua Amandus Situmorang mengaku sudah mendapatkan informasi kasus tersebut tapi masih dalam penyelidikan. Dan menunggu tindak lanjutnya.
Baca Juga: UAS Sebut Bunuh Orang Balasannya Neraka, Muannas Alaidid: Jangan Perkeruh Keadaan dan Terburu Nafsu
Amandus menambahkan, "Dalam kasus ini masih didalami dugaan pelanggarannya untuk mengetahui siapa-siapa saja terlapornya," tuturnya yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Amandus saat ini masih berada di Waropen saat dikonfirmasi.***