Rizieq Resmi Jadi Tersangka, Muannas Alaidid: Tempatkan Diri sebagai WNI, Tinggalkan Kehabibannya

- 10 Desember 2020, 14:25 WIB
Muannas Alaidid (kanan) yang meminta Habib Rizieq Shihab (kiri) untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Muannas Alaidid (kanan) yang meminta Habib Rizieq Shihab (kiri) untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. /Kolase dari YouTube dan Twitter @muannas_alaidid

 

PR BEKASI - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menasehati pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), usai HRS resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka karena berperan besar dalam menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara HRS sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Habib Rizieq Kini Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes

Muannas meminta agar Habib Rizieq bisa menempatkan diri sebagai warga Indonesia pada umumnya dalam menghadapi permasalahan ini.

"Tempatkan diri sebagai WNI, tanggalkan kehabibannya, tanggalkan keulamaanya, insyaAllah selesai tak ada korban-korban lagi, semoga antum & keluarga sehat semua diberi jalan sama Allah, diberikan taufik & hidayah. kita ini sama indonesia, sama muslim, rukun & damai, kapan lagi klo gak sekarang," ucapnya sebagaimana Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @muannas_alaidid, pada Kamis, 10 Desember 2020.

Muannas juga meminta Habib Rizieq untuk segera penuhi panggilan dari Polda Metro Jaya agar agar tidak memperpanjang masalah.

Baca Juga: HRS Ditetapkan Jadi Tersangka, Muannas Alaidid: Sebaiknya Penuhi Panggilan, Agar Umat Tidak Bingung

"Afwan habib kalo ane boleh besaran, tolonglah antum sebaiknya penuhi panggilan biar umat tidak bingung khususnya yang mendukung dan masih mencintai antum, hindari ego semua demi kemaslahatan umat," tuturnya.

Padahal menurutnya usai Habib Rizieq minta maaf dan membayar denda, HRS seharusnya bisa penuhi panggilan tersebut.

"Kasus hukum antum ini sederhana hanya karena buat kerumunan, antum sudah minta maaf & bayar denda itu artinya antum akui bersalah. Maka ketika ada panggilan hukum sebaiknya dipenuhi aja, biar apa ? biar umat tidak diombang-ambingkan seperti hari ini," kata Muannas.

Baca Juga: Sebulan Kepulangan dari Arab Saudi, Habib Rizieq Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh PMJ

Muannas berharap Habib Rizieq dapat mengesampingkan egonya.

"Mestinya jangan gitu kendalikan ego ya habibana. ini bkn melawan islam, karena dari Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, Kapolda semua islam," ucapnya.

Menurutnya ini soal mudah, tuntutannya pun maksimal hanya satu tahun penjara, dan itu pun hanya bisa terjadi jika nantinya Habib Rizieq terbukti bersalah.

Baca Juga: Geram Anak-anaknya Disudutkan Teddy Soal Harta Gono-gini, Sule: Hak Dia Apa? Saya Bukan Apa-apa Dia

"Jadi soal ini simple, antum dipanggil hukum, ikuti aja, tuntutannya maksimal hanya 1 (satu) tahun, itu pun kalau terbukti baru melaksanakan, tapi gak mungkin ditahan. saksi/orang yg diperiksa itu kan belum tentu bersalah, siapa tahu ada hikmahnya dibalik antum datang, apalagi tak membawa massa," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.

Baca Juga: Ajaib! Ibu Ini Cetok Rekor Dunia Usai Kembali Lahirkan Bayi dari Embrio Beku Tahun 1992

Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Habib Rizieq pada saat itu menikahkan putrinya berbarengan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat.

Diketahui pada acara pernikahan tersebut yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 November 2020. ribuan simpatisan Habib Rizieq berdatangan sehingga menimbulkan kerumunan dan terdapat tindakan pelanggaran protokol kesehatan juga di acara tersebut.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah