Terkait Status Tersangka Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Makannya Datang, Jangan Kabur

- 10 Desember 2020, 15:38 WIB
Mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean
Mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean /Instagram @ferdinan_hutahaean

 

PR BEKASI - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan komentarnya terkait penetapan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan beberapa waktu lalu.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 10 Desember 2020, dirinya mengatakan seharusnya Imam Besar FPI tersebut datang dalam pemeriksaan kepolisian karena dapat membuka fakta dan kebenaran.

Dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir. Begitu Polisi tetapkan jadi tersangka, protes. Alasannya belum pernah diperiksa. Hahahaha makanya datang jangan kabur biar diperiksa karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi..!!,” katanya.

Baca Juga: Usai Gungakan Hak Pilih di Pilkada Semarang, Chris John Ungkap Harapannya di Bidang Olahraga

Sontak, cuitannya tersebut diserbu oleh para warganet yang juga ikut berkomentar di akun Twitter pribadi Ferdinand Hutahaean.

“Bagaimana mungkin kita percaya kepada orang yang tidak kita percayai,sampai disitu paham,” tulis akun @Rahmad***.

Sabaaar abangku....sabaaar...,” tulis akun @dewa***.

Baca Juga: Kata Cholil Nafis Soal Jihad: Memperjuangkan Islam Jangan Sampai Melanggar Syariah dan Tak Berakhlak

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya dan perayaan Maulid Nabi Muhammad pada Sabtu, 14 November 2020 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam acara yang dilangsungkan di markas FPI sekaligus kediamannya tersebut, diketahui ribuan simpatisan Habib Rizieq Shihab berdatangan sehingga menimbulkan kerumunan dan terdapat tindakan pelanggaran protokol kesehatan juga di acara tersebut.

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Dieksploitasi Manusia Sejak Ribuan Tahun Lalu, Tanaman Ini Berevolusi agar Dapat Sembunyikan Diri

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.

Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Polda Metro Jaya juga sudah memanggil Habib Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Baca Juga: Peringati Hari HAM 2020, Jokowi Dorong Semua Pihak Perkuat Pemenuhan Hak Asasi

Namun, setelah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 1 Desember 2020 dan 7 Desember 2020, Imam Besar FPI tersebut tak kunjung hadir di Polda Metro Jaya

Pengacara FPI Aziz Yanuar menyampaikan, Habib Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan polisi tersebut karena masih dalam tahap pemulihan setelah dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Aziz Yanuar juga tidak melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kondisi Habib Rizieq Shihab karena kliennya tersebut tidak sakit, melainkan masih dalam tahap pemulihan.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x