Rizieq Resmi Jadi Tersangka, Muannas Alaidid: Tempatkan Diri sebagai WNI, Tinggalkan Kehabibannya

- 10 Desember 2020, 14:25 WIB
Muannas Alaidid (kanan) yang meminta Habib Rizieq Shihab (kiri) untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Muannas Alaidid (kanan) yang meminta Habib Rizieq Shihab (kiri) untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. /Kolase dari YouTube dan Twitter @muannas_alaidid

 

PR BEKASI - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menasehati pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), usai HRS resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka karena berperan besar dalam menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara HRS sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Habib Rizieq Kini Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes

Muannas meminta agar Habib Rizieq bisa menempatkan diri sebagai warga Indonesia pada umumnya dalam menghadapi permasalahan ini.

"Tempatkan diri sebagai WNI, tanggalkan kehabibannya, tanggalkan keulamaanya, insyaAllah selesai tak ada korban-korban lagi, semoga antum & keluarga sehat semua diberi jalan sama Allah, diberikan taufik & hidayah. kita ini sama indonesia, sama muslim, rukun & damai, kapan lagi klo gak sekarang," ucapnya sebagaimana Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @muannas_alaidid, pada Kamis, 10 Desember 2020.

Muannas juga meminta Habib Rizieq untuk segera penuhi panggilan dari Polda Metro Jaya agar agar tidak memperpanjang masalah.

Baca Juga: HRS Ditetapkan Jadi Tersangka, Muannas Alaidid: Sebaiknya Penuhi Panggilan, Agar Umat Tidak Bingung

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x