Rizieq Resmi Jadi Tersangka, Muannas Alaidid: Tempatkan Diri sebagai WNI, Tinggalkan Kehabibannya

- 10 Desember 2020, 14:25 WIB
Muannas Alaidid (kanan) yang meminta Habib Rizieq Shihab (kiri) untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Muannas Alaidid (kanan) yang meminta Habib Rizieq Shihab (kiri) untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. /Kolase dari YouTube dan Twitter @muannas_alaidid

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.

Baca Juga: Ajaib! Ibu Ini Cetok Rekor Dunia Usai Kembali Lahirkan Bayi dari Embrio Beku Tahun 1992

Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Habib Rizieq pada saat itu menikahkan putrinya berbarengan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat.

Diketahui pada acara pernikahan tersebut yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 November 2020. ribuan simpatisan Habib Rizieq berdatangan sehingga menimbulkan kerumunan dan terdapat tindakan pelanggaran protokol kesehatan juga di acara tersebut.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah