Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.
Baca Juga: Ajaib! Ibu Ini Cetok Rekor Dunia Usai Kembali Lahirkan Bayi dari Embrio Beku Tahun 1992
Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Habib Rizieq pada saat itu menikahkan putrinya berbarengan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat.
Diketahui pada acara pernikahan tersebut yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 November 2020. ribuan simpatisan Habib Rizieq berdatangan sehingga menimbulkan kerumunan dan terdapat tindakan pelanggaran protokol kesehatan juga di acara tersebut.***