Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku kerap menyasar motor-motor warga yang terparkir di pekarangan rumah dengan bermodal kunci "T".
Tersangka HR juga kerap membawa senjata api saat melakukan aksinya dan tidak segan untuk melukai korbannya apabila kepergok saat sedang menggasak motor.
Atas perbuatannya tersebut tersangka ML dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan jenazah HR telah dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
"Satu jenazah tersangka yang meninggal dunia juga sudah diambil oleh keluarga pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Para Pelanggar PSBB yang Berkerumun di Warkop Ini Malah Pukuli Lurah Cipete
Selain itu, di wilayah Tangerang, Polisi menembak mati seorang begal motor berinisial MJ (20) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang lantaran melakukan perlawanan dan bersenjata api rakitan saat ditangkap oleh petugas.
"MJ (20) salah satu tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan MJ ini sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, pelaku yang berinisial MJ hendak ditangkap bersama rekannya yang berinisial A (26) di daerah Tangerang.
Tersangka A tidak melakukan perlawanan, namun MJ terus melawan hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas. Kemudian berdasarkan pemeriksaan terhadap A, diketahui keduanya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang yang kerap membawa senjata api dan senjata tajam saat melakukan aksinya.
Baca Juga: Terkait Kasus FPI, Kabareskrim Pastikan Akan Lakukan Penyidikan secara Profesional dan Transparan