Tiga Prioritas Dana Desa 2021, Mendes PDTT: Masih pada Program Prioritas Nasional

- 11 Desember 2020, 20:44 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. /ANTARA/HO-Humas Kemendes PDTT//

Gus Menteri menginginkan adanya percepatan di bidang digitalisasi ekonomi, sehingga produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan penyalur, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara daring.

"Masih pada program prioritas nasional, ada juga pengembangan desa wisata, desa inklusi dan penguatan ketahanan pangan serta pencegahan stunting di desa," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: JK Bertemu Ma'ruf Amin, Minta Penguatan Ajaran Islam Jalan Tengah di RI Lewat Pertemuan Antar Ulama

Ketiga, dalam prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah adaptasi kebiasaan baru, memastikan desa yang aman dari Covid-19.

Sementara itu, selain menjelaskan prioritas penggunaan dana desa, Gus Menteri juga menjelaskan panduan berupa tiga poin yang perlu diperhatikan dalam menggunakan dana desa.

Yang pertama adalah harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, Dana Desa harus digunakan secara swakelola atau tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Minta Polisi Bergegas Tangkap Imam Besar FPI, Teddy Gusnaidi: Rizieq Berpotensi Melarikan Diri

Ketiga adalah bahwa penggunaan Dana Desa harus dioptimalkan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.

"Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa. Tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes." kata Abdul Halim Iskandar.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah