Untuk diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA