Jawab Tanda Tanya Status Kesehatan Habib Rizieq, Yusri Yunus: Beliau Negatif Covid-19

- 12 Desember 2020, 19:18 WIB
Habib Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. /PMJ News/ Fajar/PMJ News

Untuk diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. 

Sementara lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah