Jawab Tanda Tanya Status Kesehatan Habib Rizieq, Yusri Yunus: Beliau Negatif Covid-19

- 12 Desember 2020, 19:18 WIB
Habib Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. /PMJ News/ Fajar/PMJ News

PR BEKASI – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah mendatangi Polda Metro pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kerumunan massa. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun menanggapi kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Apresiasi Sikap Habib Rizieq, Mardani Ali Sera: Ia Berjiwa Besar meski Ada yang Gunakan Kekuasaan 

Yusri Yunus mengatakan bahwa kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya lantaran ia takut ditangkap pihak kepolisian. 

“Jadi Rizieq atau MRS itu takut sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya itu pertama,” kata Yusri Yunus dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 12 Desember 2020.

Yusri Yunus menegaskan bahwa Habib Rizieq itu menyerahkan diri bukan datang untuk pemanggilan. 

“Kita berikan surat perintah penangkapan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka ya. Dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan,” ucap Yusri. 

Baca Juga: Video Hoaks Penembakan Laskar FPI Tersebar, Muannas Alaidid Minta Polisi Tangkap Edy Mulyadi

Sebelum melakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, Habib Rizieq menjalani rapid tes swab antigen.

“Jadi dari hasil tersebut yang bersangkutan (Habib Rizieq) negatif,” ujar Yusri Yunus.

Usai dinyatakan negatif, kini Habib Rizieq tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik. 

Selain Habib Rizeq yang tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik, Polda Metro Jaya memberikan ultimatum kepada lima tersangka lainnya. 

Baca Juga: Andin Tampil Menggoda di Depan Al, Bocoran Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI 12 Desember 2020

Polisi memberikan dua opsi kepada lima tersangka pelanggar prokes yang merupakan petinggi FPI yakni menyerahgkan diri atau ditangkap. 

“Lima tersangka itu kami kasih dua opsi, pertama menyerahkan diri sama dengan MRS, atau opsi kedua kami tangkap,” ujar Yusri Yunus.

Lima orang yang dimaksud antara lain, Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara.

Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Baca Juga: Haikal Hassan Mengaku Didatangi Rasulullah, Marzuqi Mustamar: Jangan Dipercaya, Kelompok Itu Bohong

Untuk diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. 

Sementara lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah