Beri Jawaban Mengejutkan Ketika Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq, Hotman Paris: Kenapa Saya?

- 14 Desember 2020, 13:27 WIB
Hotman Paris (kiri) yang mengaku kerap diminta untuk menjadi pengacara Habib Rizieq (kanan).
Hotman Paris (kiri) yang mengaku kerap diminta untuk menjadi pengacara Habib Rizieq (kanan). /Instagram.com/@hotmanparisofficial

PR BEKASI - Pengacara kondang Tanah Air Hotman Paris mengaku belakangan usai Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan, dirinya kerap diminta untuk menjadi pengacara HRS.

Pengakuannya tersebut disampaikannya setelah dirinya mengunggah salah satu foto dari netizen yang memintanya untuk menjadi pengacara Habib Rizieq.

"Selamat pagi pak Hotman Paris, pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq, berapa kami harus bayarnya jasamu pak pls, i will do best for you pak Hotman Paris," kata akun Twitter @sarina_cut kepada @hotmanparis.

Baca Juga: Polemik Harta Warisan Lina Dibongkar Mantan Istri Teddy: Itu Sudah Diwasiatkan untuk Anak-Anak Sule

Hotman Paris menyampaikan bahwa itu adalah salah satu dari ratusan permintaan yang sama yang telah disampaikan kepadanya melalui Direct Message atau pesan langsung.

"Ini salah satu dari ratusan dm ke hotman!!," ucapnya.

Dirinya mengaku bingung mengapa dimintai menjadi pengacara Habib Rizieq padahal banyak pengacara yang lebih hebat dari padanya.

Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, Bupati Bogor Akui Butuh Anggaran Lebih untuk Gelar Pilkades Tahun Ini

"Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yg lebih hebat dari hotman!," tuturnya.

Namun di akhir kata, Hotman Paris seolah menanyakan apakah perlu dirinya menjadi pengacara Habib Rizieq.

"Gimana saran para fanss??," ucapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Komisi VI DPR RI Usulkan Hal Ini Agar Harga Vaksin Covid-19 Tidak Jadi Beban Masyarakat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial)

Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan karena ditetapkan tersangka dengan pasal 160 KUHP dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Apa sih bunyi dari Pasal 160 KUHP?

Baca Juga: Ayo Manfaatkan Stimulus Pajak yang Akan Berakhir Bulan Ini, Simak Insentifnya Apa Saja

Pasal tersebut berbunyi Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Baca Juga: Sejumlah Komoditas Utama Alami Kenaikan, Berikut Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Pekan Ini

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dua pasal yang menjerat HRS tersebut ternyata berbeda dengan pasal yang diberlakukan dengan tersangka lainnya. Kelima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-undang Karantina kesehatan.

Pasal tersebut berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Temukan Ratusan Formulir C-6 di Warung Warga, Satgas RLTS: KPU Kota Medan Tidak Maksimal

Perlu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, penyidik menahan Habib Rizieq di rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

HRS yang diperiksa mulai pukul 11.30 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 00.30 WIB dengan tangan terborgol dan memakai baju orange tahanan.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah