Ayo Manfaatkan Stimulus Pajak yang Akan Berakhir Bulan Ini, Simak Insentifnya Apa Saja

- 14 Desember 2020, 12:38 WIB
Stimulus pajak diperpanjang hingga Desember 2020.
Stimulus pajak diperpanjang hingga Desember 2020. /Twitter.com/@DitjenPajakRI

PR BEKASI - Stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi pajak.go.id. Berikut detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Baca Juga: Segera Login www.prakerja.go.id untuk Dapat Cairkan Intensif Rp2,4 Juta Sebelum 15 Desember 2020

Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Kemudian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Baca Juga: Sejumlah Komoditas Utama Alami Kenaikan, Berikut Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Pekan Ini

Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x