PR BEKASI – Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Indonesia telah membebaskan pengenaan pajak impor terkait pengadaan vaksin.
Pembebasan pajak impor pada pengadaan vaksin tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat di Jakarta, Senin, 30 November 2020.
Baca Juga: Tak Ingin Ada Kegaduhan Baru, Fadli Zon Desak Pemerintah Batalkan Calling Visa Israel
Dalam PMK tersebut, Syarif Hidayat mengatakan pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.
Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
"Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," kata Syarif Hidayat, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Viral Video Seorang Kakek Dijambret yang Uangnya untuk Beli Kain Kafan, Taqy Malik: Saya Buka Donasi
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.