Percepat Vaksinasi, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19

- 30 November 2020, 20:08 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. /Pixabay

Dia mengatakan, jaminan tidak diperlukan apabila Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan sudah terbit, izin lartas sudah dipenuhi, dan pemeriksaan fisik tidak dilakukan.

Fasilitas itu juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Baca Juga: Sampah Sungai Citarum Turun Selama Pandemi Covid-19, Ini Kata Ridwan Kamil

Permohonan fasilitas ini diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang dengan dilampiri rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabean serta izin dari instansi teknis terkait, apabila barang impor itu merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.

Sedangkan, Badan Hukum atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan, harus melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Secara keseluruhan, Syarif mengharapkan penerbitan PMK ini dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.

"Dengan terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri maka penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera terealisasi," kata Syarif Hidayat.

Baca Juga: Patahkan Argumen HRS Soal Privasi Medisolda, Kapolda Jabar: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi

Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai di 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x