PR BEKASI – Polemik UU Cipta Kerja masih terasa hingga kink karena dianggap tidak berpihak kepada buruh dan eksploitasi terhadap lingkungan hidup.
Sebelumnya UU Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin, 5 Oktober 2020 atau 11 hari telah berlalu.
Pengesahan UU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 dan lebih maju dari yang sudah dijadwalkan membuat berbagai elemen masyarakat di Indonesia geram hingga turun ke jalan, menyuarakan pendapat mereka mengenai UU Ciptaker dan menuntut Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu.
Baca Juga: Buat Nyaman Pasien Covid-19, Kominfo Tingkatkan Akselerasi Internet di Ribuan Fasyankes
Namun, menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki mengungkapkan kemudahan perizinan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja dapat mendorong transformasi pelaku UMKM dari sektor informal menjadi formal.
"Transformasi lainnya yang saya kira penting menjadi target kita yaitu bagaimana transformasi dari sektor informal menjadi formal. Maka dari itu kemudahan perizinan dalam UU Ciptaker betul-betul kita berikan," ujar Teten Masduki, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada 16 Oktober 2020.
Menurut Menkop UKM, pihaknya ingin bagaimana ke depannya para pelaku UMKM terhubung ke lembaga perbankan, termasuk juga terkoneksi ke perpajakan dan BPJS.
"Karena itu di UU Cipta Kerja kami memberikan semua insentif itu untuk memungkinkan UMKM itu bertransformasi dari informal ke formal," kata Teten Masduki.
Baca Juga: KAMI Medan Ditangkap Terkait Demo Rusuh, Polisi Temukan Adanya Skenario Kerusuhan Seperti Tahun 1998