Pajak Mobil Baru 0 Persen Diusulkan Menperin untuk Dongkrak Daya Beli Masyarakat di Tengah Pandemi

- 14 September 2020, 17:30 WIB
Kondisi lalu lintas di DKI Jakarta.
Kondisi lalu lintas di DKI Jakarta. /Channel News Asia/

PR BEKASI - Dengan harapan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi COVID-19.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Diuntungkan karena PSBB di Jakarta, Rahmat Effendi: Kebanyakan Kasus di Bekasi Selama Ini Impor

Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat.

Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.

"Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Guru Besar Unpad Beri Penjelasan Perbedaan Vaksin Covid-19 dari Tiongkok dan Oxford

Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x