Hal ini terjadi karena dampak pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.
"Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional," katanya.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke 26, RM BTS Berdonasi 100 Juta Won untuk Museum Seni
Menteri Agus mengungkapkan, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.
"Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tire 1, tire 2 yang begitu banyak," ucapnya.
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam.
Baca Juga: Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Seorang Oknum Polisi Polda Sumatra Utara Ditangkap
Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
"Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik," tuturnya.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang.