Fakta atau Hoaks: Benarkah Semua Warga Indonesia Akan Dikenai Pajak Setelah NPWP dan NIK Digabung?

- 9 September 2020, 08:45 WIB
Tangkapan layar Facebook yang memperlihatkan postingan seseorang yang menunjukkan semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak.
Tangkapan layar Facebook yang memperlihatkan postingan seseorang yang menunjukkan semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak. /Facebook/

PR BEKASI - Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak karena NPWP dan NIK akan digabung.

Informasi ini disebarkan oleh salah satu pemilik akun Facebook Hartini Yulianti dengan tambahan narasi sebagai berikut:

"NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki..? Terus kartu ini gimana…? Nasibnya…?." tulis akun Hartini Yulianti, pada Jumat, 4 September 2020.

Baca Juga: Diperkosa Hingga Alat Vital Terluka, Oknum Pegawai Rumah Sakit Cabuli ABG dengan Modus Ilmu Sakti

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Turn Back Hoax, Rabu, 9 September 2020, klaim bahwa semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak karena NPWP dan NIK akan digabung adalah klaim yang salah atau hoaks.

Faktanya, tidak semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak. Hanya yang penghasilannya di atas Rp54 juta setahun atau Rp4.5 juta per bulan yang akan dikenakan pajak.

Dengan kata lain yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Smelter Dijadwalkan Rampung 2023, Mulyanto: Pemerintah harus Dorong Sisi Manfaat bagi Publik

Pemerintah memang berencana akan menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP menjadi satu data tunggal Single Indentity Number (SIN). Tujuannya untuk mensinkronkan dan validasi data wajib pajak.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x