Menurut Refly Harun, Indonesia harus menerima kenyataan bahwa di tengah masyarakat saat ini sedang saling hantam baik secara langsung dan tidak langsung.
"Jadi seharusnya penegakan hukum tidak mudah menghibur kelompok-kelompok masyarakat yang ingin saling mengadu dan mengkriminalkan kelompok yang lainnya," ucapnya.
Refly Harun menilai jika memang terdapat masalah yang sangat serius antara kelompok-kelompok masyarakat tersebut, seharusnya penegak hukum bisa mencairkan situasi jangan mudah terpancing.
"Justru inilah peran penegak hukum untuk melakukan, pengayoman, karena mereka adalah pelindung dan pengayom masyarakat, bukan pelindung dan pengayom yang pro penguasa, sehingga ya damaikan, kalau ada orang yang bertikai," tuturnya.
Baca Juga: Ikuti Titah Jokowi, Retno Marsudi: Indonesia Tidak Akan Buka Hubungan dengan Israel
Padahal menurut kacamata hukum seorang Refly Harun, pelaporan Husein Shihab tidak jelas ukurannya.
"Apalagi masalahnya tidak jelas ukurannya, tidak bisa diukur, bagaimana mungkin mimpi dilaporkan, dan mau dikenakan pasal-pasal UU ITE termasuk juga pasal pidana, penyebaran kebencian, berita bohong, dan lain sebagainya," ucapnya.
Refly Harun berharap agar jangan sampai kebiasaan lapor-melapor antara kelompok-kelompok masyarakat ini malah menjadi tradisi nantinya.
"Jangan sampai ada kelompok masyarakat yang terus-menerus mengadukan kelompok masyarakat lainnya, karena kebetulan barangkali tidak sejalan segaris, biarkanlah kalau terjadi perbedaan," tuturnya.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tiba-tiba Minta Penerima BSU Upah Bersabar, Cek Lagi di profile.kemnaker.go.id