Telusuri Aliran Suap Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara, KPK Jalin Koordinasi dengan PPATK

- 18 Desember 2020, 09:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Masyarakat beberapa waktu lalu sempat dikejutkan dengan penangkapan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) dan kawan-kawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak main-main, Juliari Barubara dkk diduga menerima suap atas pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Kini KPK akan berkoordinasi dengan pihak perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus suap bansos sembako Covid-19 yang menjerat Juliari Batubara dkk.

Baca Juga: Dekat dengan sang Ayah, Ternyata Putri Fadli Zon Lulusan Universitas di Inggris dan Seorang Penyanyi

"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan transaksi para pihak. Kita menunggu informasi dan bukti petunjuk lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat 18 Desember 2020.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga memastikan lembaganya akan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana maupun transaksi keuangan dalam kasus suap tersebut.

"Iya, kami memastikan penanganan perkara oleh KPK ini akan kerja sama dengan pihak perbankan maupun PPATK dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan," ucap Ali.

Namun, kata dia, KPK tidak bisa membeberkan soal data dan informasi yang diberikan PPATK karena hal tersebut bagian dari strategi penyidikan.

Baca Juga: Dikira Menjijikkan, Nelayan Ini Temukan Muntahan Ikan Paus yang Ternyata Bernilai Rp450 Juta

"Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," tuturnya.

KPK telah menetapkan Juliari Batubara bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Jutaan Orang Diprediksi Turun Bela Habib Rizieq, Polisi Tak Segan Jalankan 'Operasi Kemanusiaan'

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah