PR BEKASI – Sudah hampir dua bulan, hasil penyidikan mengenai kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Sugih Nur Raharja atau dikenal Gus Nur akan segera diungkap oleh pihak kepolisian.
Adapun tayangan berisi ujaran kebencian yang diduga dilontarkan oleh Gus Nur terhadap ormas Nahdlatul Ulama (NU) ditayangkan melalui kanal Youtube Refly Harun dan Munjiat Channel.
Sebagaimana diketahui, Gus Nur ditangkap pihak kepolisian pada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediaman rumahnya yang beralamat di kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur pada 24 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Pesan Benhur Tomi Mano ke Ketum PSSI: Hati-hati terhadap Orang-orang Terdekat
Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Gus Nur akan diberikan penjelasan usai hasil pemeriksaan telah lengkap, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono.
"Nanti kami sampaikan kejelasannya jika sudah lengkap hasilnya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono dalam pernyataan tertulis yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 20 Desember 2020.
Akan tetapi, belum ada penjelasan apakah barang bukti unggahan video di kanal Youtube tersebut harus dihapus atau tetap dipertahankan.
Baca Juga: Banjir Hujatan Usai Swab Sambal Cireng, Rina Nose: Saya Cuma Mikir dan Uji Semua Informasi yang Ada
Refly Harun, rekan Gus Nur dalam tayangan podcast tersebut juga sempat dipanggil pihak penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi.