Polisi Akan Ungkap Hasil Kasus Gus Nur, Refly Harun Ngaku Hanya Diajak Kolab

- 21 Desember 2020, 14:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /Humas Polri

PR BEKASI – Sudah hampir dua bulan, hasil penyidikan mengenai kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Sugih Nur Raharja atau dikenal Gus Nur akan segera diungkap oleh pihak kepolisian.

Adapun tayangan berisi ujaran kebencian yang diduga dilontarkan oleh Gus Nur terhadap ormas Nahdlatul Ulama (NU) ditayangkan melalui kanal Youtube Refly Harun dan Munjiat Channel.

Sebagaimana diketahui, Gus Nur ditangkap pihak kepolisian pada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediaman rumahnya yang beralamat di kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur pada 24 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Pesan Benhur Tomi Mano ke Ketum PSSI: Hati-hati terhadap Orang-orang Terdekat

Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Gus Nur akan diberikan penjelasan usai hasil pemeriksaan telah lengkap, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono.

"Nanti kami sampaikan kejelasannya jika sudah lengkap hasilnya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono dalam pernyataan tertulis yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 20 Desember 2020.

Akan tetapi, belum ada penjelasan apakah barang bukti unggahan video di kanal Youtube tersebut harus dihapus atau tetap dipertahankan.

Baca Juga: Banjir Hujatan Usai Swab Sambal Cireng, Rina Nose: Saya Cuma Mikir dan Uji Semua Informasi yang Ada

Refly Harun, rekan Gus Nur dalam tayangan podcast tersebut juga sempat dipanggil pihak penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x