Polisi Akan Ungkap Hasil Kasus Gus Nur, Refly Harun Ngaku Hanya Diajak Kolab

- 21 Desember 2020, 14:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /Humas Polri

Refly yang dikenal sebagai Ahli Hukum Tata Negara mengungkapkan kepada media bahwa ide awal pembuatan dan mengunggah video konten wawancara ke kanal Youtube-nya berasal dari tersangka Gus Nur.

"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk mengajak yang namanya kolaborasi," kata Refly Harun kala itu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 3 November 2020 lalu.

Baca Juga: Sempat Tak Diikutsertakan, Persipura Jayapura Akhirnya Dampingi Bali United di AFC Cup 2021

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri kala itu, Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik tinggal melengkapi berkas perkara tersebut dengan keterangan saksi dan saksi ahli digital forensik, agar berkas perkara tersangka Gus Nur bisa segera dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti.

"Penyidik akan mengembangkan ini dan semua pihak akan dimintai keterangan sebagai saksi, baik pembuat konten, pemilik kanal itu (Refly Harun) dan pihak-pihak terkait lain dalam proses pembuatan konten itu," tutur Awi Setiyono, Selasa pada tanggal 27 Oktober 2020.

Motif Gus Nur melontarkan ujaran tersebut, lanjut Awi, adalah karena peduli kepada NU.

Baca Juga: Tertarik Tunggangi Motor Off Road? Simak Tips Melibas Tanjakan dan Turunan dengan Aman

"Yang bersangkutan ternyata melakukan konten tersebut karena menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata bahwa yang bersangkutan peduli kepada NU," kata Brigjen Awi.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Gus Nur atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dalam sebuah kanal Youtube pada tanggal 16 Oktober 2020.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah