PR BEKASI – Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi dana bansos Menteri Sosial nonaktif Juliari Peter Batubara.
Gibran Rakabuming Raka diduga telah merekomendasikan sebuah perusahaan bernama PT Sritex yang memasok goddie bag untuk wadah paket bansos.
Selain itu, PT Sritex juga diduga ikut berperan dalam bagi-bagi jatah dana bansos.
Baca Juga: Tak Tersentuh Selama 3 Bulan, Ribuan Paket Bansos Covid Ditemukan Terbengkalai di Gudang Pulogadung
Menanggapi hal tersebut, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menilai bahwa jika benar Gibran Rakabuming merekomendasikan PT Sritex, itu tidak melanggar hukum.
Pasalnya saat itu, Gibran Rakabuming bukanlah seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pejabat negara.
“Seandainya benarpun Gibran yg merekomendasikan Sritex kepada Mensos utk pembuatan Goodie Bag Bansos bukan pelanggaran hukum,” kata Arief Poyuono dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitternya @bumnbersatu Selasa, 22 Desember 2020.
Seandainya benarpun Gibran yg merekomendasikan Sritex kepada Mensos utk pembuatan Goodie Bag Bansos bukan pelanggaran hukum. Gibran bkn ASN & pejabat negara.blum jd walikota sdh bisa memasukan pendapatan daerah. Krn goodie bag dibuat di Sritex— Arief Poyuono (@bumnbersatu) December 21, 2020
Baca Juga: Tak Ingin Ulangi Kejadian di Idul Fitri, Gubernur Jawa Timur Beri Instruksi Khusus Pengelola Wisata
“Gibran bkn ASN & pejabat negara blum jd walikota sdh bisa memasukan pendapatan daerah. Krn goodie bag dibuat di Sritex,” katanya.
Editor: Puji Fauziah