PR BEKASI – Pemerintah melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3.
Kenaikan iuran Bpjs Kesehatan kelas 3 ini akan dimulai pada tahun 2021 dengan penambahan sebesar Rp9.500 dari yang semula Rp25.500 di tahun 2020.
Sehingga tahun depan pemegang kartu BPJS Kesehatan harus membayar Rp35.000.
Baca Juga: Singgung Harta Kekayaan Gibran, Kelakar Kaesang: Isi Rekeningmu Berapa Mas? Rp35.000 Aja Gak Punya
Kenaikan ini disesuaikan dengan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) agar dapat diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial sehingga masyarakat diharapkan tidak khawatir atas kenaikan iuran kelas 3 ini.
Penambahan proporsi tersebut, katanya, akan diimbangi dengan penambahan alokasi dana perlindungan sosial tahun depan sebesar Rp408.8 triliun bagi 10 juta KPM PKH, 9 juta penerima bansos tunai, 20 juta KPM untuk kartu sembako dan 96.8 juta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kenaikkan iuran atau proporsi iuran di Tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan nilai perlindungan sosial," ujar Yustinus Prastowo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 23 Desember 2020.
Baca Juga: Ingatkan Gus Yaqut Tak Bikin Gaduh, Faizal Assegaf: Cari Solusi, Bukan Kebencian
"Jadi jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 rupiah, tapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bansos bagi masyarakat," sambungnya.