Ia mengatakan bahwa pemerintah saat ini sudah dapat memberikan perlindungan sosial bagi hampir 60 persen dari total penduduk.
Perlindungan sosial tersebut di antaranya telah mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bansos sembako, bansos tunai, bantuan kartu prakerja, termasuk untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang tidak mampu.
Baca Juga: 201 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Hotel WIR Petamburan, Polisi: Tersangkanya Jaringan Timur Tengah
Dengan demikian, ia dapat memastikan bahwa manfaat yang diperoleh akan jauh lebih besar dibandingkan penambahan proporsi iuran yang ditetapkan untuk tahun depan.
Untuk memastikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat, anggaran kesehatan untuk 2021 juga akan difokuskan pada upaya reformasi JKN dengan alokasi sekitar 6.2 persen dari APBN atau 1.2 persen di atas mandat 5 persen dari APBN, menurut ketentuan Undang-undang.
"Jadi kalau kita lihat di sini, meskipun nominalnya turun karena Covid-19 yang diharapkan tahun depan sudah mulai berkurang, tetapi tetap ada peningkatan secara proporsi," katanya.
Baca Juga: Apresiasi Langkah Jokowi Rombak Kabinet Indonesia Maju, Ganjar Pranowo: Beri Sinyal Rekonsiliasi
"Pada intinya pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat, mengembangkan dan menjaga sustainibilitas program JKN dan kenaikan di 2021 itu dikompensasi dengan perlindungan sosial yang manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan kenaikan Rp9.500." kata Yustinus Prastowo.