Baca Juga: Singapura Jadi Negara Asia Pertama yang Terima Vaksin Pfizer-BioNTech
"Mending kami cegah dengan cara bikin laporan walau nanti saya akan minta ke para ulama untuk memberi pendapat agar masyarakat tidak disesatkan dengan ceramah tersebut," sambungnya.
Laporan Husein ke polisi telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: Sebut Jajaran Kemenag 'Dream Team', Fachrul Razi Optimis Gus Yaqut Emban Amanah Menteri Agama
Pasal tersebut diketahui berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.***