Loncat dari Wali Kota ke Mensos, Musni Umar Peringati Risma: Baru Dilantik dan Sudah Melanggar UU

- 24 Desember 2020, 09:24 WIB
Musni Umar (kanan) yang peringati Tri Rismaharini (kiri) soal jabatan rangkapnya.
Musni Umar (kanan) yang peringati Tri Rismaharini (kiri) soal jabatan rangkapnya. /ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Kolase dari ANTARA dan Twitter @musniumar

"Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah no. 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara no. 39 tahun 2008 pada pasal 23," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa di dalam UU tersebut terdapat larangan bagi seorang wakil dan kepala daerah untuk merangkap jabatan.

Baca Juga: Sikap Irma Dinilai 'Kekanak-kanakan', Faizal Assegaf: Memaknai Pilpres kok Kayak Perang

"Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU no. 39 tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos, itu tidak boleh menurut UU," ucapnya.

Walaupun sudah diizinkan oleh Jokowi, Musni Umar menegaskan ini sama sekali tidak diperbolehkan karena UU itu berada di posisi tertinggi.

"Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada presiden dan menurut beliau tidak apa-apa, tetapi kan UU itu di atas, jadi bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan UU, dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya," tuturnya.

Baca Juga: Mengaku Kecewa dengan Prabowo, Fahri Hamzah: Beliau Tak Pernah Tampak untuk Damaikan Keadaan

"Jadi UU yang kita sebutkan tadi itu UU Pemerintah Daerah dan Kementerian Negara itu telah dilanggar," tambah Musni Umar.

Oleh karena itu supaya masalah ini tidak berlarut-larut, Musni Umar peringatkan Risma agar segera berhenti sebagai Wali Kota Surabaya dan berkonsentrasi untuk menjadi Mensos.

"Bagaimana menyelesaikan masalah itu? jadi Bu Risma harus memilih salah satunya, sebenarnya sebelum dilantik itu seharusnya sudah berhenti sebagai Wali Kota Surabaya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah