Korban meninggal perempuan bernama Pinkan Lumintang mengalami luka pada bagian kepala mengeluarkan darah dan kaki kanan patah tulang.
Sedangkan korban luka bernama Dian Prasetyo, jenis kelamin laki-laki, mengalami luka pada bagian kaki kanan, tangan kanan luka terbuka. Korban telah dirawat di RS Fatmawati.
Dari kejadian itu, Tim Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan tiga kali proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, Jalan Raya Ragunan.
"Kami melaksanakan tiga kali olah TKP, pertama sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian kami laksanakan tadi malam dengan menggali keterangan beberapa saksi dan kami melakukan olah TKP ketiga melibatkan melibatkan Traffic Accident Analysis (TAA)," katanya.
Baca Juga: KALEIDOSKOP 2020 - Kabar Duka, 7 Atlet Dunia Meninggal Dunia di 2020, Lukman Niode Salah Satunya
TAA merupakan metode yang digunakan polisi untuk menganalisis penyebab kecelakaan.
Berdasarkan hasil gelar perkara serta didukung oleh alat bukti berupa kerusakan kendaraan, rekaman video CCTV dan keterangan saksi diperoleh kesimpulan bahwa pengendara mobil Hyundai sebagai tersangka.
Penetapan tersangka H didukung berbagai alat bukti, di antaranya dua orang saksi yang melihat langsung mobil Hyundai menabrak Innova di TKP.
Selain itu, polisi juga memperoleh rekaman CCTV yang didapat dari salah satu toko yang ada di TKP.
Baca Juga: Mensos Risma Janji akan Datang Paling Pagi dan Pulang Paling Malam, Warganet: Persis Seperti Saya Bu