KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9.8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amril Mukminin senilai total Rp9.8 miliar.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Dukung Program Pemberdayaan, Risma Ingin Pemulung dan Gelandangan Hidup Lebih Layak
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul sebesar Rp3.4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo dan istrinya, Safri serta Andreau Pribadi Misata.
Uang tersebut antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy Prabowo dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
Uang sejumlah sekitar Rp750 juta tersebut digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Baca Juga: Agar Mudah Didoktrin, Kelompok Teroris JI Incar Santri Ranking 1-10 di Pondok Pesantrennya
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo juga diduga menerima 100 ribu dolar AS atau sekitar Rp1.4 miliar dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin.***