PR BEKASI – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Konfirmasi tersebut dilakukan terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka Amiril Mukminin (AM).
hal tersebut dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga: 2021 Diperkirakan Masih Akan Terjadi Lonjakan PHK Akibat Pandemi, Begini Sikap KSPI
"Edhy Prabowo dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Pada hari ini, Edhy Prabowo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).
Baca Juga: KALEIDOSKOP 2020: 7 Bantuan Sosial dari Pemerintah untuk Masyarakat Selama Pandemi Covid-19
Berikutnya Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF).