Soal Nama FPI 'Baru', Pakar: Tidak Sah Jika Tidak Terdaftar Sesuai Hukum yang Berlaku

- 3 Januari 2021, 08:31 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. /ANTARA/Puspa Perwitasari/wsj/aa

PR BEKASI - Pembubaran kelompok Front Pembela Islam (FPI) yang diumumkan pada 30 Desember 2020 lalu, kemudian disambut dengan terbentuknya Front Persatuan Islam (FPI) yang anggotanya berisi mantan anggota dan petinggi FPI.

Pelarangan kegiatan dan pembubaran terhadap kelompok FPI, berdasarkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Terhadap nama FPI yang baru dengan perbedaan terletak pada kata 'Pembela' menjadi 'Persatuan', Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa perubahan nama organisasi, jika tidak terdaftar maka tetap dianggap tidak sah.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Khwatir FPI Dimanfaatkan Suatu Kelompok untuk Jadi Bahan Tawar-menawar

"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," kata Indriyanto seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 3 Januari 2020.

Karena itu menurut Indriyanto, perubahan nama atau bentuk organisasi baru dari organisasi terlarang sebelumnya juga seharusnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, menjadi dasar bagi pemerintah untuk lakukan keputusan untuk pembubaran dan pelarangan kegiatan dan aktivitas organisasi masyarakat yang baru tersebut," katanya.

Baca Juga: Klaim Gerindra Tak Dukung Pembubaran FPI, Habib Husin: Gerindra Akan Direbut Fadli Zon

Sementara terkait dengan polemik yang timbul akibat pembubaran FPI, Indriyanto mengatakan itu sebetulnya tidak perlu terjadi. Sebab SKB yang dikeluarkan merupakan landasan hukum yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu keputusan pemerintah melalui SKB menurut Indriyanto, patut didukung dan diberi apresiasi.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x